PANCASILA : NILAI HISTORIS BANGSA INDONESIA PADA PANCASILA SILA KE-4

MAKALAH  PENDIDIKAN PANCASILA

NILAI HISTORIS BANGSA INDONESIA PADA PANCASILA SILA KE-4

“Didalam Musyawarah di Utamakan Kepentingan Bersama diatas Kepentingan Pribadi atau Golongan”

 unesa-biru

Oleh :

Andreas P    094284036

 

 

JURUSAN PENDIDIKAN SEJARAH

FAKULTAS ILMU SOSIAL

UNIVERSITAS NEGERI SURABAYA

2013    

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

  1. A.    Latar Belakang

Pada hakekatnya sila ke 4 ini didasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.

Demokrasi pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip Pancasila. Hal ini mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.

Demokrasi pancasila bermakna demokrasi berdasarkan kekuasaan rakyat yang diinspirasikan dan terintegrasikan dengan prinsip-prinsip Pancasila lainnya. Ini berarti penggunaan hak-hak demokrasi harus selalu diikuti oleh tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa merujuk kepada keyakinan terhadap: menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hal martabat manusia, menjamin dan menguatkan kesatuan nasional, dan bertujuan menwujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nilai filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu yang bertujuan muwujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat adalah merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat adalah merupakan asal mula kekuasaan negara. Sehingga dalam sila kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :

  1. Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, berarti Indonesia menganut demokrasi.
  2. Hikmat kebijaksanaan berarti penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan rakyat dan dilaksanakan dengan sadar, jujur, dan bertanggung jawab, serta didorong oleh itikad baik sesuai dengan hati nurani.
  3. Permusyawaratan berarti bahwa dalam merumuskan atau memutuskan suatu hal, berdasarkan kehendak rakyat, dan melalui musyawarah untuk mufakat.
  4. Perwakilan berarti suatu tata cara mengusahakan turut sertanya rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara, antara lain dilakukan melalui badan perwakilan rakyat.
  5. Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  6. Menjujung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan.
  7. Menjamin dan memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam hidup bersama.
  8. Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, karena perbedaan adalah merupakan suatu bawaan kodrat manusia.
  9. Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama.
  10. Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab.

Nenek moyang bangsa Indonesia selalu menempatkan musyawarah sebagai nilai luhur yang harus dijalankan dalam kehidupan bermasyarakat. Musyawarah sudah menjadi budaya bangsa Indonesia sejak dahulu kala. Hingga saat ini di beberapa daerah di Indonesia tradisi bermusyawarah masih tetap di lakukan meskipun tidak seperti dahulu. Di banyak daerah selalu ada rumah adat tempat berkumpulnya segenap para tetua untuk membicarakan sesuatu. Semua pihak selalu dimintakan pendapat dan sarannya, guna mendapatkan keputusan bersama yang mufakat.

Nilai-nilai musyawarah sudah ada sejak Pra Sejarah dimana nampak pada kehidupan yang dilakukan bersama-sama untuk kepentingan bersama sehingga timbul rasa adat sosial. Musyawarah juga tetap dilakukan pada masa kerajaan Hindu-Budha di Indonesia sampai dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Dalam musyawarah semua orang memiliki kesempatan yang sama untuk mengutarakan pendapatnya. Perjuangan menuju Indonesia tidak lepas dari musyawarah yang di lakukan para pendiri bangsa kita.

Meskipun berasal dari suku, etnis, dan daerah yang berbeda para tokoh pendiri bangsa kita tetap bersatu untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia. Para pendiri bangsa mengutamakan kepentingan bangsa (bersama) di atas kepentingan pribadi dan golongan. Dengan mengedepankan kepentingan bersama bangsa Indonesia dapat menjadi seperti saat ini. Musyawarah telah mengatarkan Indonesia menjadi negara yang stabil meskipun dalam praktiknya saat ini mengalami perubahan-perubahan terkait perkembangan zaman.

Dewasa ini manusia lebih meninggalkan cara musyawarah dalam menyelesikan persoalan yang terjadi di masayarakat. Ini nampak dalam berbagai masalah yang terjadi di masyarakat saat ini yang cenderung mengunakan cara-cara kekerasan dalam menyeleseikan persoalan. Di dalam masalah politik nampak kepentingan pribadi dan golongan lebih menonjol dari pada kepentingan bersama. Hal ini nampak dari kebijakan-kebijakan yang di keluarkan pemerintah yang hanya mementingkan golongan tertentu saja.

Kepentingan bersama harus di kedepankan karena menyangkut hidup orang banyak. Seandainya saja kebijakan yang di ambil pemerintah itu mementingkan golongan tertentu maka akan menimbulkan ketidak adilan di kalangan masyarakat. Tindakan ini dapat mengancam persatuan bangsa Indonesia sendiri. Mengedepankan kepentingan bersama sangat penting bagi persatuan bangsa Indonesia dengan berbagai suku, ras, etnis, bahasa penduduknya yang beranekaragayang saling menyatu menjadi satu.

Tindakan pemerintah yang lebih mementingkan golongannya sendri nampak pada kasus-kasus yang di alami oleh bangsa Indonesia sejak masa Orde Lama sampai Reformasi saat ini. Dimana banyak anggota keluarga pejabat yang duduk dalam pemerintahan atau orang penting. Dengan begitu mereka dapat memperkaya diri sendiri dan golongan mereka. Selain itu hal lain yang nampak adalah pembangunan yang hanya di Pulau Jawa menyebabkan tumpang tindih dengan daerah lain yang belum mengalami pembangunan yang berarti.

  1. B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang yang kami jabarkan diatas, maka dapat diambil beberapa rumusan masalah guna menunjang isi makalah ini, antara lain :

  1. Bagaimana Hubungan Nilai Pancasila terutama Sila Ke-4 “Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan dan Perwakilan” dengan Nilai Historis perjalanan Bangsa Indonesia?
  2. C.    Tujuan

Tujuan yang dapat diperoleh dari nilai sili ke-4 mengenai permusyawarahan bahwa Musyawarah harus mengepentingkan urusan bersama.

  1. D.    Manfaat

Dari makalah ini dapat kami peroleh manfaat bagi semua orang dan orang yang membacanya, bahwasanya dalam hidup berbangsa dan bernegara dapat memaknai dan melakukan apa yang terkandung dalam nilai pancasila dan Bisa menjadikan dalam kehidupan untuk lebih mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi.

BAB II

PEMBAHASAN

 

 

  1. A.    Pengertian Musyawarah

 

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu.Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro, rembug desa, kerapatan nagari, bahkan demokrasi. Musyawarah adalah merupakan suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan masalah yang menyangkut urusan keduniawian.

Musyawarah adalah proses suatu ide yang dialihkan dari sumber kepada suatu penerima atau lebih, dengan maksud untuk mengubah tingkah laku mereka. Raymond S. Ross menjelaskan bahwa komunikasi merupakan proses menyortir, memilih dan mengirimkan simbol-simbol sedemikian rupa sehingga membantu pendengar membangkitkan makna atau respons dari pikirannya yang serupa dengan yang dimaksudkan oleh komunikator.

Bermusyawarah berati berhubungan dengan orang lain dan ada pesan di dalamnya, maka kedua hal ini saling berhubungan dan berkaitan. Komunikasi membantu proses berjalannya suatu musyawarah. Ada sumber, pesan, media, serta penerima pesan yang sudah bersiap juga untuk memberikan umpan balik. Selain itu terdapat gangguan yang dapat mengancam jalannya informasi.

 

  1. B.     Nilai-nilai dalam Musyawarah

 

Sejarah menunjukkan bahwa nilai-nilai musyawarah sujah dikenal oleh masyarakat Indonesia. Sebagai contoh adalah proses proklamasi kemerdekaan. Para golongan pemuda yang awalnya menginginkan agar proklamasi segera dilaksanakan namun golongan tua menginginkan agar proklamasi kemerdekaan harus melalui pembahasan dalam sidang PPKI.

Setelah perumusan  teks proklamasi ada banyak perdebatan mengenai siapa yang akan menandatanganinya. Dengan proses musyawarah dan demi kepentingan bersama akhirnya diputuskan bahwa yang menandatangani teks proklamasi adalah Soekarno dan Moh. Hatta yang mengatasnamakan bangsa Indonesia. Ini sebagai gambaran bahwa musyawarah merupakan bagian dari kehidupan bangsa Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.

Implementasi butir Pancasila yang berisi, didalam musyawarah di utamakan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi atau golongan mengalami perubahan. Dalam perkembangan saat ini banyak orang yang lebih mengedepankan kepentingan pribadi dan golongannnya daripada kepentingan bersama. Hal-hal semacam ini terlihat jelas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Banyak sekali kebijakan yang di ambil oleh pemerintah hanya mementingkan sebagian elit di negeri saja.

Musyawarah yang sangat di bangakan oleh bangsa Indonesia kini tergelus dengan sistem pengambilan keputusan ala Barat. Ini nampak saat para anggota DPR rapat membahas suatu kebijakan yang akan mereka ambil, nampak jelas disitu mereka semua lebih memilih kepentingan partai politik mereka dari pada kepentingan rakyat.

 

  1. C.    Mengutamakan kepentingan Bersama diatas Kepentingan Pribadi atau Golongan

Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah penduduknya yang beragam. Dari keragaman tersebut maka dalam setiap mengambil keputusan diperlukan sebuah musyawarah. Dalam musyawarah semua pihak harus mengutamakan kepentingan bersama dari pada kepentingan pribadi dan golongan. Bila musyawarah telah mencapai mufakat, maka hasil pemufakatan menjadi keputusan bersama. Semua pihak harus menerima keputusan bersama dengan ikhlas, penuh tanggung jawab, dan lapang dada.

Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat, merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak lama telah dipraktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam musyawarah mufakat, terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan kesadaran dan kearifan untuk untuk memutuskan. Untuk itu, sebelum suatu keputusan di terapkan selalu didahului dengan dialog dan mau mendengar dari berbagai pihak, juga selalu diupayakan untuk memahami terlebih dahulu persoalan-persoalan yang ada. Keputusan dengan musyawarah mufakat akan menghasilkan keputusan yang mampu memuaskan banyak pihak, sehingga dapat terhindar dari konflik-konflik vertikal maupun horizonta

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sikap hidup untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain/umum dari kepentingan pribadi sangat penting untuk ditumbuhkan. Kesadaran setiap warga negara untuk  mengutamakan persatuan dan kesatuan sebagai wujud rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara. Kita harus mau berfikir cerdas dan bekerja keras untuk kepentingan kemajuan bangsa dan negara melalui berbagai bidang kehidupan yang dapat kita lakukan. Makna penting dalam memahami sikap mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah bagaimana kita mampu berbuat tanpa pamrih untuk kepentingan bangsa dan negara, betapapun yang kita lakukan dari hal-hal yang terkecil sampai dengan yang besar dalam berbagai status dan profesi.

Dalam musyawarah semua pihak harus memahami dengan baik masalah yang dimusyawarahkan, saling menghormati dan menghargai pendapat orang lain, selalu terbuka pada setiap kritik, usul, dan saran, menyadari bahwa keputusan yang dihasilkan adalah keputusan yang terbaik demi kepentingan bersama, serta harus mampu menahan diri agar tidak memaksakan kehendak, bila
pendapatnya tidak diterima.

Setelah semua pihak dapat menerima hasil keputusan bersama, langkah selanjutnya adalah melaksanakan keputusan tersebut. Semua pihak harus ikhlas dan penuh tanggung jawab melaksanakan keputusan bersama. Keputusan bersama merupakan penyelesaian masalah dihasilkan melalui musyawarah, tukar pikiran, tukar pendapat, serta sumbang saran untuk mencapai mufakat.

Dalam musyawarah mufakat lebih mementingkan kepentingan bersama tujuannya ialah agar semua pihak ikhlas dan mampu bertanggung jawab dalam keputusan yang telah disepakati. Selain itu dengan mementingkan kepentingan bersama mengurangi adanya kecemburuan sosial antara pribadi atau golongan karena apabila hanya mementingkan kepentingan sepihak maka dalam pelaksanaan kehidupan akan selalu banyak pertentangan dan tidak adanya tenggang rasa antar semua masyarakat.

Kehidupan masyarakat Indonesia yang membaur tanpa membedakan suku, agama, dan golongan akan menciptakan suasana yang rukun dan damai. Sikap demikian menjadi tujuan mengapa dalam musyawarah lebih mementingkan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi atau golongan.

 

  1. D.    Cara Pengambilan Keputusan Bersama
  1. Musyawarah Mufakat

Dalam mengambil suatu keputusan bersama, sering kali dilakukan secara musyawarah. Musyawarah merupakan salah satu bentuk penyelesaian masalah. Dalam musyawarah kadang dijumpai anggota musyawarah yang setuju dan ada juga yang tidak setuju. Dalam musyawarah diharapkan terjadi kesepakatan. Untuk itu, dalam sebuah musyawarah, seorang pemimpin rapat harus pandai-pandai mempengaruhi peserta musyawarah supaya kesepakatan itu bisa disetujui.

Keputusan ini dilakukan melalui musyawarah mufakat, artinya musyawarah yang bisa disepakati oleh seluruh peserta musyawarah. Musyawarah mufakat adalah berunding untuk menghasilkan keputusan yang disetujui bersama. Perbedaan pendapat dalam musyawarah adalah hal yang lumrah. Oleh karena itu perlu dikembangkan sikap menghormati pendapat atau keputusan orang lain.

  1. Pemungutan Suara Terbanyak (Voting)

Pengambilan keputusan bersama tidak sama dengan pengambilan keputusan untuk kepentingan perorangan, sebab dalam prosesnya melibatkan banyak orang baik secara langsung maupun tidak langsung. Untuk memutuskan kepentingan bersama sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah mufakat, namun apabila dalam musyawarah mufakat tidak mencapai kesepakatan bersama, maka keputusan bersama dapat ditentukan dengan pemungutan suara terbanyak atau voting.

Pengambilan keputusan bersama dengan cara pemungutan suara terbanyak dilakukan dalam pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah, dan sebagainya. Cara musyawarah untuk mufakat tidak selalu membuahkan hasil. Apabila hal itu terjadi, maka pengambilan keputusan dalam musyawarah dapat dilakukan dengan cara pemungutan suara terbanyak atau voting. Pemungutan suara terbanyak biasanya disepakati oleh tiap – tiap pendukung pendapat yang berbeda.

Voting merupakan cara kedua jika musyawarah untuk mufakat gagal dilakukan, sebelum voting dilakukan perlu diperhatikan beberapa hal seperti :

  1. Voting ditempuh setelah cara musyawarah untuk mufakat sudah dilaksanakan.
  2. Voting dilakukan karena tidak memungkinkan menempuh musyawarah untuk mufakat.
  3. Voting dilakukan karena sempitnya waktu, sementara keputusan harus cepat diambil.
  4. Voting dilakukan setelah semua peserta musyawarah mempelajari setiap pendapat yang ada.
  5. Voting dilakukan jika peserta musyawarah yang hadir mencapai kuorum.
  6. Voting dianggap sah sebagai keputusan jika separuh lebih peserta yang hadir menyetujuinya.

Voting tidak hanya ditempuh pada saat kata mufakat tidak diketemukan. Pemungutan suara juga dapat dilaksanakan pada pengambilan keputusan yang tidak dapat dimusyawarahkan.

Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah maupun voting memiliki kelebihan dan kekurangan , yaitu diantaranya :

  1. Kelebihan keputusan berdasarkan musyawarah antara lain :

–           Aspirasi semua peserta rapat dapat disalurkan.

–          Sesama peserta rapat saling memahami dan toleransi.

–          Masalah yang dibahas jelas.

–          Tercapainya kata mufakat yang menghasilkan keputusan bulat.

–          Kental dengan suasana kekeluargaan.

  1. Kekurangan keputusan berdasarkan musyawarah antara lain :

–          Waktu pembahasan yang cukup lama.

–          Timbul masalah baru yang terkadang keluar dari topik pembahasan.

–          Peserta cenderung pasif.

–          Keputusan sering diabaikan.

  1. Kelebihan keputusan berdasarkan voting antara lain :

–          Waktu pembahasan yang lebih singkat.

–          Peserta dapat menghemat pemikiran.

–          Rahasia terjamin.

–          Hasil keputusan merupakan suara terbanyak.

  1. Kekurangan keputusan berdasarkan voting antara lain :

–          Keputusan bukan hasil mufakat.

–          Keputusan terkadang tidak diterima peserta.

–          Peserta terpaksa menerima keputusan yang telahh diambil.

–          Aspirasi peserta tidak tersalurkan.

  1. Akalmasi

Ada kalanya keputusan tidak diambil dengan cara mufakat atau voting, tetapi menggunakan cara aklamasi. Aklamasi merupakan suatu pernyataan setuju secara lisan dari seluruh anggota kelompok. Aklamasi terjadi karena pendapat yang dikehendaki oleh semua anggota kelompok. Keputusan yang diambil dengan cara aklamasi harus dilaksanakan oleh seluruh anggota.

 

  1. E.     Nilai Sejarah yang dapat di ambil dari sila ke-4

Nilai sejarah yang dapat kita petik dari pancasila, khususnya Sila ke-4 ini sudah ada sejak zaman nenek moyang Bangsa Indonesia. Di sini akan kami berikan bukti-bukti mengenai sila ke-4 dalam perjalanan sejarah bangsa ini.

  1. 1.      Nilai-Nilai Zaman Pra Sejarah

bukti bahwa sila ke 4 “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan” yang mengandung nilai–nilai musyawarah ada pada kebiasaan bercocok tanam yang dari dulu sampai sekarang dilakukan secara bersama-sama. Hal itu menggambarkan bahwa sudah ada aturan untuk kepentingan itu, yang mengakibatkan timbulnya adat sosial. Pada zaman itu setiap adat sosial / kelompok tersebut sudah dipimpin  oleh Kepala Desa / Kepala Suku yang dipilih secara bersama. Hal itu juga menunjukkan bahwa nenek moyang sudah mengenal nilai musyawarah dan nilai-nilai kepemimpinan / leadership.

 

  1. 2.      Nilai –Nilai Sebelum kemerdekaan

Nilai-nilai esensial Pancasila sebelum disahkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI nilainya telah ada pada bangsayang terkandung Indonesia sejak zaman dahulu berupa :dalam pancasilayaitu : Nilai – Nilai Adat Kemanusiaan Persatuan Kebudayaan Religius Istiadat Ketuhanan Kerakyatan Keadilantelah dimiliki bangsa Indonesia sejak bangsa Indonesia melaluiproses sejarah yang cukup panjang , yaitu pada zaman Batu.Kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia mulai tampakpada abad ke VII ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya, Airlangga dan Majapahit serta kerajaan-kerajaan lainnya.

Indonesia memasuki zaman sejarah pada tahun 400M, dengan ditemukannya prasasti 7 Yupa . Raja Mulawarman menurut prasasti tersebut mengadakan kenduri dan memberikan sedekah kepada Brahmana dan para Brahmana membangun Yupa itu sebagai tanda terima kasih kepada Raja yang dermawan. Sosial Masyarakat Kutai yang membuka zaman sejarah Politik Indonesia pertama kalinya Kerajaan, menampilkan nilai-nilai Kenduri, berupa : Sedekah Ketuhanan Brahmana.

Pada abad ke VII muncullah sebuah kerajaan di Sumatera yaitu kerajaan Sriwijaya, dibawah kekuasaan wangsa Syailendra . Hal ini termuat dalam prasasti Kedukan Bukit. Perdagangan dilakukan dengan mempersatukan pedagang pengrajin dan pegawai Raja yang disebut Tuha An Vatakvurah sebagaipengawas dan pengumpul semacam koperasi sehingga rakyat mudah untuk memasarkan barang dagangannya.Demikian pula dalam sistem pemerintahannya kerajaan dalam menalankan sistem pemerintahannya tidak dapat dilepaskan dengan nilai Ketuhanan. Sedangkan agama dan kebudayaandikembangkannya dengan mendirikan suatu Universitas agama Buddha.

Sebelum kerajaan Majapahit, muncul kerajaan- kerajaan yang memancangkan nilai-nilai Nasionalisme. Muncul kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Jawa Timur secara silih berganti. Di Kerajaan Isana, Jawa Tengah muncul Kerajaan Kalingga (abad ke Darmawangsa, VII) dan Sanjaya pada (abad ke VIII) . dan Airlangga. Raja Airlangga Membangun bangunan Keagamaan dan Asrama sebagai sikap toleransi dalam beragama Membuat Hubungan dagang dan kerja sama dengan Benggala, Chola dan1037, Raja Airlangga Champa yg membuat tanggul 1019 , para pengikutnya , rakyat, menunjukkan nilai-nilai dan waduk demi dan para brahmana bermusyawarah dan kemanusiaan keseahteraan memutuskan untuk memohon pertanian Rakyat, Airlangga bersedia menjadimerupakan nilai – nilai Raja sebagai nilai-nilai sila ke IV. sila ke V.

Pada tahun 1293, berdirilah keraaan Majapahit yang mencapai zaman keemasannya pada pemerintahan Raja Hayamwuruk.Pada waktu itu, agama Hindu dan Budha hidup berdampingan dalam satu Kerajaan, bahkan salah satu bawahan kekuasaannya yaitu Pasai justru memeluk agama Islam. Toleransi positif dalam beragama dijunjung tinggi sejak masa bahari yang telah silam. Majapahit menjulang dalam arena sejarah kebangsaan Indonesia dan banyak meninggalkan nilai- nilai yang diangkat dalam nasionalisme negara kebangsaan Indonesia 17 Agustus 1945. Namun , sinar kejayaan Majapahit berangsur-angsur mulai memudar dan akhirnya mengalami keruntuhan dengan “Sinar Hilang Kertaningbumi” pada permulaan abad ke XVI (1520).

Pattimura di Maluku Akhir abad ke XVI , Belanda Abad XVII , pada awalnya (1817) datang ke Belanda menguasai daerah-daerah yang Indonesia. strategis dan kaya akan Baharuddin di hasil rempah-rempah Palembang (1819) Imam Bonjol di Minangkabau (1821- 1837) Namun kedudukannya semakin diperkuat dengan kekuatanPangeran Diponegoro di militerJawa Tengah (1825-1830) Melihat praktek-praktekJelentik , Polim, Teuku Tjik penjajahan Belanda tersebut di Tiro, Teuku Umar maka meledaklah perlawanan rakyat di berbagai wilayah dalam perang Aceh Nusantara.

Pada abad XX di panggung politik internasional terjadilah pergolakanAdapun di Indonesia , kebangkitan dunia Timur denganbergolak lah kebangkitan suatu kesadaran akan kekuatannyakesadaran akan berbangsa sendiri.yaitu kebangkitan Nasionaldipelopori olehdr. Wahidin Sudirohusododengan Budi Utomo-nya. Budi Utomo yang dididirikan pada 20 Mei 1908, dan inilah yang merupakan pelopor pergerakan Nasional, sehingga segera setelah itu muncullah organisasi-organisasi pergerakan lainnya.

Jepang masuk ke Indonesia dengan propaganda“Jepang Pemimpin Asia, Jepang saudara tuabangsa Indonesia” . Agar mendapat dukungan dari bangsa Indonesia , pemerintahan Jepang menjanjikan Indonesia Merdeka kelak di kemudian hari. Pada tanggal 29 April 1945 , Jepang memberikan hadiah ulang tahun kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kedua pemerintah Jepang berupa “ kemerdekaan tanpa syarat” sebagai realisasi janji-janji tersebut maka dibentuklah suatu badan yang bertugas untuk menyelidiki usaha- usaha periapan kemerdekaan bangsa Indonesia yaitu Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Sidang ini dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945 , pada tanggal 29 Mei 1945, dalam pidato Muh. Yamin, beliau mengusulkan calon rumusan dasar negara negara Indonesia sebagai berikut : Pada tanggal 31 Mei1945, dalam pidato Prof. Dr. Peri Peri Peri Supomo mengemukakan Kebangsaan Kemanusiaan Ketuhanan teori-teori negara sbb : Teori Negara Perseorangan(Individualis), Paham Negara Peri Kesejahteraan Kelas ( Class Theory), Paham Kerakyatan Rakyat Negara Integralistik. 5 Prinsip sebaga Dasar negara tersebut kemudian oleh Soekarno Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam agar diusulkan agar dinamakan pidato Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila. Beliau juga mengusulkan dasar negara yang terdiri atas 5 bahwa Pancasila adalah sebagai prinsip . Nasionalisme (Kebangsaan dasar filsafat negara dan Indonesia), Internasionalisme (Peri pandangan hidup Bangsa Kemanusiaan) , Mufakat (Demokrasi) , Indonesia. Kesejahteraan Sosial, Ketuhanan YME (Ketuhanan yang berkebudayaan) .

Pada tanggal 22 Juni 1945, Ir. Soekarno mengadakan pertemuanuntuk membentuk panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang dan dikenal dengan s ebutan Panitia Sembilan. Panitia ini mencapai suatu hasil yang baik yaitu suatu modus atau persetujuan antara golongan Islam dan golongan kebangsaan. Pada tanggal 11 Juli 1945 keputusan penting dalam rapat BPUPKI kedua adalah menghendaki Indonesia Raya yangsesungguhnya yang mempersatukan semua kepulauan Indonesiayang pada bulan Juli 1945 itu sebagian besar wilayah Indonesia kecuali Irian, Tarakan dan Morotai yang masih dikuasai Jepang. Pada tanggal 14 Juli badan penyelidik bersidang lagi dan melapirkan hasil pertemuannya terdiri atas susunan UU yang terdiri dari 3 bagian .

Pada tanggal 16 Agustus 1945, diadakan pertemuan di Pejambon , Jakarta. Dan diperoleh kepastian bahwa Jepang telah menyerah , maka Soekarno dan Hatta setuju untukdilaksanakannya proklamasi kemerdekaan yang dilaksanakan di Jakarta. Kemudian pada tanggal 17 Agustus 1945, di Jl.Pegangsaan Timur 56 Jakarta, pada hari Jum’at pukul 10.00 WIB, Bung Karno dengan didampingi Bung Hatta membacakan naskah proklamasi dengan hikmat.Sehari setelah proklamasi kemerdekaan, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama, dilanjutkan dengan sidang PPKI kedua, ketiga dan keempat.

Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan Setelah proklamasi kemerdekaan 17 agustusMaklumat Wakil presiden No. X 1945 ternyata bangsa Indonesia masih tanggal 16 Oktober 1945 menghadapi kekuatan sekutu yang berupaya menanamkan kembali kekuasaan Belanda di Maklumat Pemerintah tanggal 3 Indonesia, yaitu pemaksaan untuk mengakui November 1945 pemerintah NICA. Untuk melawan propaganda Belanda , Pemerintah RI mengeluaran tiga buah maklumat Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 yakni :Keadaan demikian telah membawa ketidakstabilan di bidangPolitik. Akibat penerapan sistem parlementer tersebut makapemerintahan Negara Indonesia mengalami jatuh bangun kabinetsehingga membawa konsekuensi yang sangat serius terhadapkedaulatan Negara Indonesia saat ini.

  1. 3.      Nilai-nilai Pada Pasca Kemerdekaan

Latar belakang kehidupan para penggali Pancasila, interaksinya dengan masyarakat dan suasana kebatinan kolonialisme yang dihadapi kemudian diabstrasikan dalam rumusan-rumusan konsep mengenai (kemungkinan) dasar bernegara. Adu konsep meniscayakan diskusi dalam sidang BPUPKI untuk menghasilkan rumusan Pancasila, selain dimunculkannya istilah Pancasila, dialog terjadi berkaitan dengan perumusan dasar negara untuk negara yang (akan) merdeka. Pancasila dalam perumusannya mengalami pergumulan terutama berkaitan dengan sila atau nilai mengenai ketuhanan. Perumusan nilai ketuhanan yang kemudian dikenal dengan sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, yang rumusan awalnya merupakan konsekuensi dari mayoritas tokoh muslim yang berada dalam BPUPKI. Dan pergumulan rumusan akhir nilai ketuhanan, oleh Soepomo dikatakan sebagai penyelesaian yang merupakan akibat gentlemen agreement antara kelompok nasionalis dan kelompok agama.

Pancasila yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sah menjadi dasar negara Indonesia (baru). Pasca kemerdekaan, aktualisasi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara seolah mengalami kemorosotan. Kemerosotan dimaksud bahwa diskusi untuk merefleksi dasar negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak mendapatkan ruang yang cukup. Kondisi tersebut disebabkan fokus kehidupan berbangsa diarahkan pada mempertahankan kemerdekaan untuk menghadapi agresi colonial. Meski demikian, terdapat kondisi yang menarik ketika terjadi pergolakan politik di Indonesia, Pancasila tidak mengalami pergeseran dalam setiap konstitusi yang dihasilkan sebagai respon atas pergolakan politik. Artinya tidak ada usaha untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang diletakkan pada saat persiapan (tanggal) kemerdekaan Indonesia.

Pancasila ‘dibangunkan’ dari tidur panjangnya ketika Indonesia mengalami berbagai pergolakan politik ketika Soeharto berhasil mengambil alih kekuasaan pasca tahun 1965. Pengalaman instabilitas politik dan kemorosotan ekonomi menjadi dalih bagi Soeharto untuk memulihkan pasca gejolak politik menggunakan Pancasila basis legitimasi penggunaan kekuasaan. Soeharto menggunakan istilah Demokrasi Pancasila untuk memperoleh kesan kuat, bahwa dirinya adalah seorang yang memegah teguh Pancasila. Namun dalam praktek penggunaan kekuasaannya, Pancasila sekedar menjadi teks tertulis yang mati dan melahirkan jurang pemisah antara teks dan kenyataan. Sila-sila Pancasila hanya menjadi alat indoktrinasi atau propaganda untuk memberi efek takut bagi para penentang kebijakan pembangunan yang dilakukan.

Pancasila menjadi kedok penyimpangan yang dilakukan oleh Orde Baru. Tameng legitimasi bagi berbagai hal untuk melaksanakan pembangunan, menghasilkan keserakahan dan aneka pelanggaran yang menjauh dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Meski stabilitas politik tercapai dan pembangunan ekonomi dapat teraih, namun kebebasan dan hak-hak warga negara yang diatur dalam konstitusi dilaksanakan berdasarkan tafsir sepihak hanya untuk memuaskan dahaga kekuasaan dan melanggengkannya. Kebebasan dibatasi dan melahirkan tekanan politik bagi aktivis demokrasi yang menghendaki partisipasi politik dalam proses pembangunan. Dimana pembangunan dilakukan dengan melanggar HAM warga negara, dan negara bergeming untuk mempertimbangkan manusia/warga negara yang menjadi korban pembangunan yang diatasnamakan dengan Pancasila.

Gugatan terhadap pelaksanaan Pancasila versi Orba mengalami puncaknya pada Mei 1998. Dipicu oleh krisis ekonomi, gerakan mahasiswa dan kekuatan anti Soeharto memaksa lengser keprabon dan menyerahkan kursi kepresiden kepada wakilnya. Pelanggaran HAM dan keterbatasan partisipasi politik yang berkelindan dengan krisis moneter melahirkan semangat perjuangan anti Soeharto yang memerintah tidak dengan demokratis. Kebebasan (politik) yang diperjuangkan dan berhasil pada tahun 1998 harus mampu menyuburkan internalisasi dan aktulaisasi nilai-nilai Pancasila. Membuka kembali ruang diskursus untuk mendalami semua gagasan yang terkandung dalam Pancasila, dan meletakkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menempatkan Pancasila kembali dalam diskursus keseharian akan dipandang sebagai alien karena stigma negative Pancasila dari hasil penafsiran Pancasila yang sepihak pada masa orde baru. Tafsir ulang yang tidak sekedar partisipatif yang dimotori oleh negara/pemerintah, melainkan pemahaman dari hasil deliberasi dalam mengartikulasi nilai-nilai Pancasila. Kebebasan politik yang sudah digenggam dalam manifestasi partisipasi politik dan otonomi daerah harus diarahkan untuk memperkuat basis pemikiran mengenai Pancasila. Pancasila yang tidak hanya didasarkan pada tafsir penguasa seperti dipraktekkan selama ini, melainkan menggali kembali nilai-nilai Pancasila yang berkembang di masyarakat. Sehingga Pancasila terus mengalami artikulasi dalam kehidupan keseharian dan tetap membumi, tidak teralienasi dari nilai-nilai (yang masih) dianut oleh masyarakat Indonesia.

Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan 1998, tepatnya saat Presiden Soeharto mengundurkan diri pada 21 Mei 1998 dan digantikan wakil presiden BJ Habibie. Pengunduran diri ini ialah dampak dari ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu yang juga disusul dengan krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah. Ketidakpuasan masyarakat ini dituangkan melalui demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh berbagai organisasi aksi mahasiswa di berbagai wilayah Indonesia.

Tragedi Trisakti adalah salah satu tragedi puncak jatuhnya rezim Soeharto. Tragedi Trisakti yang meletus pada tanggal 12 Mei 1998 memicu Kerusuhan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir diseluruh Indonesia. Di bawah tekanan yang besar baik dari dalam maupun dari luar negeri, akhirnya kekuasaan Soeharto dapat ditumbangkan, ia akhirnya memilih mengundurkan diri dari kursi kekuasaan yang telah didudukinya selama 32 tahun.

Menurut Panitia Lima (Bung Hatta, Subardjo, Maramis, Sunarjo, Pringgodigdo) Pancasila dapat dipahami bukan hanya dengan membaca teksnya, melainkan dengan mempelajari terjadinya teks itu. Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ”kesadaran bersama yang baru secara rohaniah” sebagai bangsa.

Jika mencermati keberadaan Pancasila dalam kehidupan politik yang banyak mengalami perubahan konstitusional dan rezim kekuasaan (1945 – 1978) Pancasila selalu dipertahankan. Menurut Yamin (1959), hal demikian memperlihatkan Pancasila mengandung kenyataan yang hidup dan tumbuh dalam sanubari orang per orang dalam masyarakat, sehingga Pancasila selalu dipertahankan oleh rakyat Indonesia yang mendukung tiap-tiap negara nasional yang lahir di atas bumi tumpah darah Indonesia. Dengan Pancasila rakyat Indonesia telah bersatu dalam revolusi dan dalam perjuangan sejak hari proklamasi. Pancasila merupakan kristalisasi daripada intisari perjuangan kemerdekaan nasional di abad ke-20.

Menurut Sartono Kartodirdjo, Pancasila akan menjadi penentu dalam orientasi tujuan sistem sosial – politik, kelembagaan dan kaidah-kaidah pola kehidupan, yang bukan hanya menjadi faktor determinan, juga sebagai payung ideologis bagi pelbagai unsur dalam masyarakat yang bersifat majemuk.

Pancasila sebagai asas kerohanian dibutuhkan era ini yang karakternya memperlihatkan euforia keanekaragaman dan kejamemukan dengan corak paradoks (nilai-nilai budaya yang mengontrol) serta ketegangan antara kesadaran individualisme dan kolektivisme dalam penyesuaian (dimana individualisme tanpa kolektivisme akan merusak sedang kolektivisme tanpa individualisme akan menghancurkan).

Fleksibilitas Pancasila yang akan mampu membingkai nasionalisme menjadi sebagai aset penting bagi kehidupan era ini, sebab anekaragam sosial dan kemajemukan budaya (agama, suku, geografis, pengalaman sejarah) dan kehidupan paradoks butuh ”kesadaran bersama yang baru secara rohaniah” sebagai bangsa.

Di era reformasi ini, Pancasila seakan tidak memiliki kekuatan mempengaruhi dan menuntun masyarakat. Pancasila tidak lagi populer seperti pada masa lalu. Elit politik dan masyarakat terkesan masa bodoh dalam melakukan implementasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila memang sedang kehilangan legitimasi, rujukan dan elan vitalnya. Sebab utamannya sudah umum kita ketahui, karena rejim Orde Lama dan Orde Baru menempatkan Pancasila sebagai alat kekuasaan yang otoriter.

Terlepas dari kelemahan masa lalu, sebagai konsensus dasar dari kedirian bangsa ini, Pancasila harus tetap sebagai ideologi kebangsaan. Pancasila harus tetap menjadi dasar dari penuntasan persoalan kebangsaan yang kompleks seperti globalisasi yang selalu mendikte, krisis ekonomi yang belum terlihat penyelesaiannya, dinamika politik lokal yang berpotensi disintegrasi, dan segregasi sosial dan konflik komunalisme yang masih rawan. Kelihatannya, yang diperlukan dalam konteks era reformasi adalah pendekatan-pendekatan yang lebih konseptual, komprehensif, konsisten, integratif, sederhana dan relevan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Melihat perilaku sebagaian besar elit politik kita sekarang yang sangat pragmatis, feodalistik, dan materialis, serta tidak lagi dominan menggunakan ideologi Pancasila sebagai pendekatan imperatif dalam kerja politik mereka hampir pada semua level dan kelembagaan politik serta dalam membuat dan mengawasi produk perundang-undangan, kelihatannya masa depan reformasi dan demokratisasi, integrasi politik, serta kebangsaan Indonesia seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa, masih unpredictable.

 

BAB III

PENUTUP

  1. A.    Kesimpulan

Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sikap hidup untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain/umum dari kepentingan pribadi sangat penting untuk ditumbuhkan. Kesadaran setiap warga negara untuk  mengutamakan persatuan dan kesatuan sebagai wujud rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan negara. Kita harus mau berfikir cerdas dan bekerja keras untuk kepentingan kemajuan bangsa dan negara melalui berbagai bidang kehidupan yang dapat kita lakukan.

Mementingkan kepentingan bersama akan menciptakan semangat kekeluargaan dan dapat mempererat tali persaudaraan bangsa

Dalam mengambil keputusan di dalam musyawarah di utamakan dengan mufakat yakni berunding untuk menghasilkan keputusan yang disetujui bersama. Namun bila tidak di capai dengan mufakat, makan jalan yang di tempuh dalam mengambil keputusan adalah dengan sistem voting dan aklamasi yang masing-masing memiliki kekurangan dan kelebihan.

 

  1. B.     Saran

Semoga makalah yang kami susun ini bermanfaat bagi semua pihak. Tentu dalam proses penyusunan makalah ini ada bagian-bagian yang mungkin tidak sesuai dengan tema diatas. Namun demikian kami tetap berharap kritik dan saran dari pembaca yang bertujuan membangun dan melengkapi kekurangan makalah ini. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

 

2 komentar di “PANCASILA : NILAI HISTORIS BANGSA INDONESIA PADA PANCASILA SILA KE-4

Tinggalkan komentar